Dari 27 laporan yang dilaporkan oleh PTPN, kata dia, tujuh laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca Juga: Seringkali Dianggap Sepele, Berikut 4 Penyebab Batuk Tidak Kunjung Sembuh yang Wajib Diketahui
Sedangkan 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh pihak Polda Jawa Barat.
Sejauh ini, pihaknya memang sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa setempat, dan saksi saksi lainnya yang berada di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain.
Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.
Kuasa Hukum dari PTPN VIII sendiri menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab.
Surat laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.
Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.