PN Palembang Izinkan Koruptor Dilantik Jadi Wakil Bupati, Rizal Ramli Beri Sindiran Pedas

- 25 Februari 2021, 16:16 WIB
Rizal Ramli (kiri) komentari rencana pelantikan terdakwa kasus korupsi Johan Anuar (kanan) sebagai Wakil Bupati.
Rizal Ramli (kiri) komentari rencana pelantikan terdakwa kasus korupsi Johan Anuar (kanan) sebagai Wakil Bupati. /Kolase foto dari pikiranrakyat.com & Antara/Narendra Erabbani

PR BEKASI - Johan Anuar, wakil bupati Ogan Komering Ulu terpilih harus menerima pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi meski dinyatakan menang untuk mendampingi Kuryana Azis sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU periode 2021-2026 di Griya Agung Palembang. 

Namun meski berstatus tersangka, Pengadilan Negeri Palembang telah mengabulkan izin kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, Johan Anuar, untuk menjalani pelantikan pada Jumat, 26 Februari 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Palembang Abu Hanifah yang telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan tersebut.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," tutur Abu Hanifah.

Baca Juga: Wabup OKU Terpilih Tetap Akan Dilantik Meski Sedang Ditahan, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan DPRD DKI Dikabarkan Sepakat Tersangkakan Gubernur Anies Baswedan, Ini Faktanya

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Bohong Lagi, Andin Curiga karena Al yang Bawa Reyna Diam-diam

Menurutnya, pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan Undang-Undang karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.

Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik dalam bentuk satire sebagai berikut.

"Kejadian langka di dunia ini," kata Rizal Ramli dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 25 Februari 2021.

Rizal Ramli mengungkapkan ekspresi terkejutnya bahwa terdakwa koruptor bisa maju dalam Pilkada bahkan memenangi kontestasi politik tersebut.

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali

"Tersangka korupsi bisa maju di Pilkada dan menang!" ujar Rizal Ramli.

Selain itu, Rizal Ramli juga mengatakan, koruptor-koruptor tidak boleh lagi ikut Pilkada dan Pemilu jika ada perubahan dalam Undang-undang.

"Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu," ucap Rizal Ramli.

Untuk informasi, Johan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Film 'Spiderman: No Way Home' Hadirkan Sosok Doctor Strange, Rencana Tayang Desember 2021

Johan Anuar diduga terlibat dugaan kasus korupsi mark lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.

Johan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU saat itu diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x