PR BEKASI - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Terkait pernyataan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakin Jokowi Tak Mau Korbankan Rakyatnya dengan Pasal Karet UU ITE
Baca Juga: Tendang Anak Kucing Bekali-kali Hingga Mati, Remaja Ini Malah Tertawa-tawa
Baca Juga: Minta KASN Hiraukan Laporan GAR ITB, PKS: Tak Berbasis Data dan Cenderung Fitnah
Ali mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.
Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.