Lebih lanjut Ali menjelaskan, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," tuturnya.
Adapun proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, masih terus dilakukan.
Baca Juga: Debat Ketenagakerjaan 2021, Menaker: Permasalahan Itu harus Dilihat secara Komprehensif
Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa
"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati." tutur Omar.***