Perhatikan Masadepan Generasi Muda Bangsa, DPR RI Tolak Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia

- 27 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi DPR RI Tolak Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia karena dapat mengancam masadepan generasi muda bangsa
Ilustrasi DPR RI Tolak Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia karena dapat mengancam masadepan generasi muda bangsa /commons.wikimedia.org/

PR BEKASI – Kebijakan terhadap pelonggaran investasi minuman keras (miras) di Indonesia menuai penolakan dari anggota DPR RI.

Tak hanya anggota DPR RI, sejumlah pihak di pemerintahan Indonesia juga masyarakat terkejut dengan adanya isu tersebut.

Penolakan yang diberikan terhadap kebijakan tersebut lantaran mengingat bahayanya terhadap generasi muda Indonesia.

Sebelumnya, isu tersebut mencuat ke publik berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Kapan Dibuka? Catat Informasinya Agar Tak Ketinggalan

Baca Juga: Segera Cek! Nama Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 13

Baca Juga: Bantah Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Saat Itu Bapak Sedang Istirahat

Kebijakan tersebut diketahui sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 lalu.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, M.M. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berkembangnya industri miras hingga ke wilayah pelosok nusantara berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia.

“Ini apa-apaan? Kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” kata Amin dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Fraksi PKS.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Mobil Berumur 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, dr. Tirta: Para Pecinta Motuba Sedih

Amin membeberkan sejumlah fakta terkait dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan miras dari berbagai aspek seperti kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan.

Bahkan, dia menyebutkan sebanyak 58 persen kasus kriminalitas di Indonesia terjadi disebabkan oleh konsumsi miras, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia Tuai Penolakan, Anggota DPR: Bahayakan Generasi Muda Bangsa".

“Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat lebih dari 3.5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol," katanya.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Akan Reuni dengan Setan Merah di Babak 16 Besar Liga Eropa

"Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14.4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya, menambahkan.

Mengacu pada hasil penelitian Genam, dia juga mengungkapkan bahwa beberapa remaja yang mengonsumsi minuman keras memiliki dorongan yang sangat kuat untuk melakukan aksi kriminalitas hingga berujung pembunuhan.

“Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh Miras,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Jubir Vaksin Klarifikasi Adanya Kabar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksinasi Covid-19

Parahnya lagi, hasil penelitian dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 70 persen pria dan 58 persen wanita memulai mengonsumsi miras pada usia 15-19 tahun.

Amin juga membeberkan data dari WHO mengenai dampak negatif penggunaan minuman beralkohol yang dilakukan oleh sejumlah orang di seluruh dunia, mulai dari kematian, kecacatan prematur, hingga gangguan mental.

“WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera,” kata pria kelahiran Kebumen, 6 Juli 1965 itu.

Baca Juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Raih Happiness Award Berkat Kontribusi Atasi Covid-19 di DKI Jakarta

“Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera,” ujarnya menambahkan.

Oleh karenanya, dia mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pelonggaran izin investasi miras dalam Pepres No. 10/2021 tersebut dan mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencoret industri miras dari Daftar Investasi Positif yang dirilisnya.

“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?,” katanya.

Baca Juga: Para Atlet Badminton Indonesia Berbagi Pengalamannya Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengizinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” tuturnya mengakhiri keterangan.*** (Rizqi Arie Harnoko/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x