Adapun Agung Sucipto selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bantah Ucapan Denny Siregar Soal Miras, PKB Papua: Kami Tersinggung Kalau Itu Dibilang Budaya Kami
Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.***