Sekdis PUTR Sulsel Terjaring OTT, KPK Amankan Uang 2 Miliar

- 1 Maret 2021, 12:09 WIB
Petugas menunjukan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK. /Antara Foto/ Dhemas Reviyanto.
Petugas menunjukan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK. /Antara Foto/ Dhemas Reviyanto. /

PR BEKASI - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat (ER) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Jumat, 26 Februari 2021.

Sekdis PUTR Sulsel ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam penangkapan Sekdis tersebut, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di rumah dinas Edy Rahmat itu.

Baca Juga: Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat, Jhoni Allen: Demi Tuhan, SBY Tak Berkeringat Apalagi Berdarah-darah

Baca Juga: Sebut Jokowi Tertipu soal Penetapan Investasi Miras, Natalius Pigai: Ada Pejabat Negara Ngaku Asli Papua

Baca Juga: Bagikan Potret Masa Kecil, Joko Anwar Pernah Tertabrak Motor

Hal ini sebagaimana penjelasan kronologi penangkapan tersebut yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Diketahui kini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. 

Selain Edy Rahmat, KPK juga menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan Kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x