PR BEKASI - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat (ER) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Jumat, 26 Februari 2021.
Sekdis PUTR Sulsel ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam penangkapan Sekdis tersebut, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di rumah dinas Edy Rahmat itu.
Baca Juga: Bagikan Potret Masa Kecil, Joko Anwar Pernah Tertabrak Motor
Hal ini sebagaimana penjelasan kronologi penangkapan tersebut yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.
Diketahui kini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Selain Edy Rahmat, KPK juga menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan Kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini.