“Makanya cabut aja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya.
Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.
Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 140 Ribu Spesies Virus di Usus Manusia, Sebagian Besarnya Tidak Dikenali
Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik.
Dengan izin tersbeut, koperasi hingga UMKN juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter