Setiap rangkaian kereta hanya diperbolehkan mengangkut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orang per kereta atau gerbongnya.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah.
Apalagi, lanjut dia, kebijakan PPKM mikro ini juga ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas dan Lava Pijar 17 Kali dengan Jarak Luncur 1,7 Kilometer
Pihaknya juga mengatakan, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
"Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta," tutur Effendi.***