PPKM Jakarta Diperpanjang Lagi hingga 8 Maret 2021, MRT Ubah Jam Operasional, Simak Jadwalnya

- 1 Maret 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi KRL Commuter Line
Ilustrasi KRL Commuter Line /Freepik

PR BEKASI- PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, melakukan penyesuaian jadwal keberangkatan kereta mulai hari ini 1 Maret 2021.

Pasalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperpanjang mulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021 hingga 8 Maret mendatang di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.

Penyesuaian dengan perubahan jarak antar kereta (Headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional.
 
Perubahan jadwal operasional jarak antar kereta MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.

Baca Juga: Diduga Wafat karena Terpapar Covid-19, Video Pria Pakaikan Masker ke Nisan Ibunya Viral di Internet

Baca Juga: Mendikbud Umumkan Bantuan Kuota Internet 2021, Jumlahnya Lebih Kecil dari 2020

Untuk jam operasional pada hari kerja di hari Senin hingga Jumat, akan beroperasi dari mulai pukul 5.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan untuk akhir pekan, kereta MRT akan beroperasi pada pukul 6.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, untuk jarak antar kereta ditetapkan tiap 10 menit. Baik itu ketika jam sibuk pada hari kerja maupun di luar jam kantor hingga pada akhir pekan.

Selain headway atau jarak antar kereta, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang.

Baca Juga: Disebut Bisa Jadi Senjata Biologis Lumpuhkan Satu Kota, Virus Nipah Ancaman Baru Bagi Dunia Setelah Covid-19

Setiap rangkaian kereta hanya diperbolehkan mengangkut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orang per kereta atau gerbongnya.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, kebijakan PPKM mikro ini juga ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19. 

"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas dan Lava Pijar 17 Kali dengan Jarak Luncur 1,7 Kilometer

Pihaknya juga mengatakan, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.

Seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

"Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta," tutur Effendi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah