Ferdinand Hutahaean menyampaikan jangan hanya karena kebijakan miras ini berkaitan dengan Jokowi makanya diserang dan disalahkan.
“Janganlah hanya Jokowi yang diserang disalahkan, sementara dosa maksiat terus terjadi disekitar,” tutur Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, kebijakan perizinan investasi miras tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Baca Juga: Minta Jangan Jadi Masalah, Ahok: Nabi Muhammad Dulu juga Bukan Cuma Dakwah, Beliau juga Dagang
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Disebutkan bahwa penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.***