PBNU Tegas Menolak Investasi Miras: Sikap Kami Tidak Berubah Sejak 2013

- 1 Maret 2021, 20:23 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat.
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat. /nu.or.id

Baca Juga: Seret Pemprov DKI di Debat 'Miras' dengan Amien Rais, Ferdinand Hutahaean: Jangan Hanya Jokowi yang Diserang

"Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama," ucapnya, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU, Senin, 1 Maret 2021.

Sama Seperti PBNU, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis juga tak setuju dengan adanya perizinan investasi terhadap industri miras tersebut. 

Ia mengaku heran dengan alasan diperbolehkannya investasi tersebut oleh pemerintah, karena miras disebut sebagai kearifan lokal di beberapa wilayah.

“Kalo alasan legalisasi miras itu karena kearifan lokal, coba lihat mana ada arifnya miras?,” ujar Cholil Nafis dalam cuitannya, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Putra Papua Rifai Darus Tegas Tolak Investasi Miras: Please Jangan Rusak Generasi Muda Kami!

“Lalu mana lokalnya, wong sejak zaman bahala’ dan seluruh dunia sudah ada,” katanya.

Oleh karenanya, Cholil Nafis berharap pemerintah pusat dapat mencabut perizinan tersebut, karena baginya, masih banyak sektor bisnis lain yang lebih bermanfaat untuk menyehatkan dan juga mencerdaskan putra-putri negeri ini.

“Makanya cabut aja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x