Tak Hanya Ditendang di Tempat, Pengendara Moge yang Terobos Kawasan Ring 1 Kini Diberi Sanksi Tilang

- 3 Maret 2021, 07:36 WIB
Tangkapan layar video sejumlah pengendara moge terobos kawasan Ring 1.
Tangkapan layar video sejumlah pengendara moge terobos kawasan Ring 1. /Twitter.com/@zoelfick

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu media sosial sempat diramaikan oleh video sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu, 21 Februari 2021.

Dalam video terlihat pengendara moge ditendang oleh Paspampres. Namun, banyak warganet mendukung tindakan Paspampres dan menyesalkan tindakan pengendara moge.

Hal itu tampak dalam kolom komentar akun Twitter @zoelfick yang juga membagikan video moge tersebut.

"Baru punya moge udah arogan, apalagi punya kapal jet, terbang zigzag di atas Gedung Jakarta kali," tulis @Faizal2404.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM Sebut Kearifan Lokal Empat Daerah Dasar Pertimbangan Terbentuknya

Baca Juga: Korea Utara Kembali Produksi Nuklir, Pentagon Khawatir

Baca Juga: Viral Video Penembakan Dirinya, Gus Idris: Itu Murni Serangan Sihir, Pelakunya Bukan Manusia

"Contoh pengendara yang bisa upgrade motor bagus tapi gak bisa upgrade pengetahuan soal lantas," kata @fransisca_ardyani.

Tak hanya ditendang ditempat, akhirnya para pengendara moge itu kini diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," kata Fahri Siregar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Gibran Klaim Penyebaran Covid-19 di Solo Terkendali

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Fahri juga mengatakan para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.

Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.

Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x