Dijual Eceran untuk Anak-Anak, BNN Bongkar Penyalur Tembakau Gorila di Jateng

- 3 Maret 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi barang bukti tembakau gorila.
Ilustrasi barang bukti tembakau gorila. /PIXABAY

"Maka, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jawa Tengah, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan dimulai penyelidikan di wilayah Kabupaten Batang," ungkapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 3 Maret 2021.

Penyelidikan pun dimulai, pada Rabu 24 Februari 2021 siang, sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jalankan Program Prioritas Jokowi Soal Bantuan Hukum, Penyerapan Anggaran Kanwil Jabar Sangat Maksimal

Anggota gabungan memantau aktivitas sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin No. 54B Batang.

"Terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket. Selanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial AAK (24), karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan, yang berdomisili di Kelurahan Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang tersebut diamankan oleh tim gabungan," tuturnya.

Usai dilakukan penggeledahan pelaku, petugas mengamankan dua buah paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis tembakau gorila.

Berikutnya, dilakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi tersangka dan diketahui ada lagi dua buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan.

Baca Juga: Libas Wolverhampton, Manchester City Makin Mantap Amankan Posisi Puncak

Pasca dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila itu merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja.

AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x