Nikita Mirzani Jadi Narasumber Tim Mahfud MD untuk Bahas UU ITE, Said Didu Khawatir

- 3 Maret 2021, 21:03 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang mengkritik Jokowi soal kerumunan di Maumere, NTT.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang mengkritik Jokowi soal kerumunan di Maumere, NTT. /Twitter/@msaid_didu.

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut mengomentari terpilihnya Nikita Mirzani sebagai salah satu narasumber Tim Kajian ITE Kemenko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam tanggapannya, Nikita Mirzani meminta UU ITE untuk tidak dihapus dan menyebut revisi UU ITE bisa membuat para pengguna media sosial di Indonesia semakin bar-bar.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengaku khawatir.

Dirinya berharap agar jangan sampai dengan pernyataan Nikita Mirzani tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD malah menyimpulkan bahwa UU ITE tidak bermasalah.

Baca Juga: Produsen Lain Segera Menyusul, 10 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kelima Telah Tiba di Indonesia

Baca Juga: Jokowi Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Beri Tanggapan

Baca Juga: Achsanul Qosasi: Apakah Covid-19 B117 Sengaja Dimunculkan sebagai Isu Medis yang Berujung Bisnis? 

"Semoga bukan karena pernyataan ini Bpk Menko Polhukam (Mahfud MD) menyatakan bahwa UU ITE tdk bermasalah," cuitnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Sebelumnya, Nikita Mirzani justru meminta agar aparat penegak hukum bisa bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Selain Nikita Mirzani, hal sama juga diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

"Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain," ujarnya.

Baca Juga: PSSI Batalkan Laga Timnas U-23 vs PS TIra Persikabo, Indosiar dan Vidio Minta maaf 

"Bapaknya dihina, ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan," sambungnya.

Sedikit yang tahu, Said Didu juga sempat terjerat dengan kasus UU ITE satu tahun yang lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April, 2020.

Polemik Said Didu dan Luhut bermula dari sebuah video yang diunggah Said Didu di kanal YouTube pribadinya dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang".

Baca Juga: Trending di Twitter, Kaesang Pangarep Dikabarkan akan Beli Klub Sepakbola Tanah Air 

Said Didu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak sampai di situ, Said Didu kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri belum lama ini. Laporan terkait cuitannya yang diduga menghina Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Terima kasih atas penjelasan Mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk 'menggebuk' Islam. Sekali lagi terima kasih," cuit Said Didu.

Said Didu dilaporkan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa Wawan atas nama pribadi ke Bareskrim Polri.

Laporan dilakukan karena Didu diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah