Sebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Didasari Niat Buruk, AHY: Jelas Ilegal dan Inkonstitusional!

- 6 Maret 2021, 08:46 WIB
AHY mengatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal./Instagram.com/@agusyudhoyono
AHY mengatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal./Instagram.com/@agusyudhoyono /

PR BEKASI - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi terpilihnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB) partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021.

Menurut AHY, dirinya menegaskan bahwa KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

AHY mengatakan KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari dengan niat dan dilakukan dengan cara yang buruk.

Baca Juga: Prihatin dengan Polemik Demokrat, Surya Paloh: Semoga Tuhan Lindungi dari Perpecahan

Baca Juga: Sebut Ucapan AHY Soal Kudeta Kini Terbukti, Ossy Dermawan: KLB Bodong Tak Ubah Apapun

Baca Juga: Bingung Dituduh Pelaku Kudeta AHY, Marzuki Alie: Sampai Detik Terakhir, Saya Tidak Terlibat Urusan KLB

"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD itu hadir, namun faktanya, menurut AHY, seluruh Ketua DPD Demokrat tidak mengikuti KLB dan berada di daerah masing-masing.

Baca Juga: SBY Tegaskan Syarat AD/ART KLB Deli Serdang Gagal Dipenuhi: Tidak Sah dan Ilegal

"Para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah," ujarnya.

AHY mengatakan memang ada 34 Ketua DPC yang terpapar gerakan KLB tersebut, namun jabatan mereka telah diganti sebelum KLB dilaksanakan.

Menurut dia, para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

AHY, menjelaskan bahwa Partai Demokrat yang sah sudah memegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat.

Baca Juga: Bandingan Moeldoko dengan Orba, Guru Besar UIN: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar

"Sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah