"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," cuitnya.
Baca Juga: Diberhentikan Paksa Usai Ganti Kelamin,Tentara Korea Selatan Kini Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Disebutnya kalau itu adalah urusan internal dari partai politik terkait, dan belum menjadi masalah hukum.
Karena itu, dinyatakannya pemerintah tidak pernah melarang adanya Kongres Luar Biasa atau Munaslub, yang dianggap sempalan.
Hal itu disebabkan untuk menghormati independensi Partai Politik. Risikonya adalah pemerintah akan dituding cuci tangan.
"Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kicaunya.
Kasus KLB sebagaimana yang terjadi di Partai Demokrat, akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB telah didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Saat itu pemerintah baru akan turun tangan dengan meneliti keabsahan berdasar UU dan AD/ART Partai Politik.
"Keputusan pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD," urai Mahfud MD.***