Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Arsul Sani: Mengulang Sejarah ya, Pak Mahfud?

- 7 Maret 2021, 19:17 WIB
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani mengomentari cuitan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai cara pemerintah tangani KLB Partai Demokrat.
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani mengomentari cuitan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai cara pemerintah tangani KLB Partai Demokrat. /ANTARA

Dalam penuturan Mahfud MD, hingga saat ini pemerintah belum melihat KLB Partai Demokrat menjadi masalah hukum.

"Bagi pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (belum) jadi masalah hukum," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.

Menurutnya, kesimpulan itu didapat karena pemerintah belum menerima laporan atau permintaan hukum yang baru dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Kebencian Terhadap Muslim Meluas, PBB Desak Negara-Negara untuk Bertindak Atasi Islamofobia

Baca Juga: Mahfud MD Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan NKRI! 

Sekarang pemerintah hanya mengurus masalah keamanan bukan legalitas dari sebuah partai politik.

"Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ungkapnya.

Lebih jauh, Mahfud MD menuturkan, sejak zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pemerintah sama sekali tidak pernah mengurusi masalah KLB atau munaslub dari setiap partai politik.

Tujuannya untuk menghormati independensi partai politik tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x