Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Arsul Sani: Mengulang Sejarah ya, Pak Mahfud?

- 7 Maret 2021, 19:17 WIB
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani mengomentari cuitan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai cara pemerintah tangani KLB Partai Demokrat.
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani mengomentari cuitan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai cara pemerintah tangani KLB Partai Demokrat. /ANTARA

"Resikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya menambahkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kasih Saya Jadi Presiden Setahun Korupsi Saya Hilangkan 

Untuk diketahui, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah.

Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan tertulisnya.

Dirinya menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah