Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Arsul Sani: Mengulang Sejarah ya, Pak Mahfud?

- 7 Maret 2021, 19:17 WIB
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani mengomentari cuitan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai cara pemerintah tangani KLB Partai Demokrat.
SEKJEN DPP PPP Arsul Sani mengomentari cuitan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai cara pemerintah tangani KLB Partai Demokrat. /ANTARA

PR BEKASI - Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara telah selesai dan Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umumnya.

Terkait acara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan sikap pemerintah terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar Jumat 5 Maret 2021 di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Mahfud MD menegaskan, pemerintah berpandangan masalah yang terjadi saat ini merupakan urusan internal dari Partai Demokrat. Sikap tersebut berkaca kepada sejarah di masa Megawati dan SBY.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua MPR memberikan tanggapan kepada Mahfud MD.

Baca Juga: Dilema Film Indonesia di Masa Pandemi, Bisakah Andalkan Platform Streaming Digital?

Baca Juga: Tanggapi Kisruh Demokrat, Annisa Pohan Sadar Sudah Lama Keadilan Pergi: Apakah Kita Terus Diam?

Baca Juga: Prank Polisi Usai Berpura-pura Jadi Mata-mata Korea Utara, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara 

Dalam cuitannya, Arsul Sani menegaskan pernyataan Mahfud MD tersebut terkait 'mengulang sejarah' karena kudeta partai pernah terjadi sebelumnya.

"Namanya mengambil atau mengulang sejarah ya ...., Pak Menko @PolhukamRI... ?!," ucap Arsul Sani.

Dalam penuturan Mahfud MD, hingga saat ini pemerintah belum melihat KLB Partai Demokrat menjadi masalah hukum.

"Bagi pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (belum) jadi masalah hukum," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.

Menurutnya, kesimpulan itu didapat karena pemerintah belum menerima laporan atau permintaan hukum yang baru dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Kebencian Terhadap Muslim Meluas, PBB Desak Negara-Negara untuk Bertindak Atasi Islamofobia

Baca Juga: Mahfud MD Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan NKRI! 

Sekarang pemerintah hanya mengurus masalah keamanan bukan legalitas dari sebuah partai politik.

"Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ungkapnya.

Lebih jauh, Mahfud MD menuturkan, sejak zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pemerintah sama sekali tidak pernah mengurusi masalah KLB atau munaslub dari setiap partai politik.

Tujuannya untuk menghormati independensi partai politik tersebut.

"Resikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya menambahkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kasih Saya Jadi Presiden Setahun Korupsi Saya Hilangkan 

Untuk diketahui, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah.

Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan tertulisnya.

Dirinya menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x