Menurut Mahfud MD, terdapat dua dasar penyelesaian kasus KLB Demokrat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama, berdasar Undang-undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini,” ujarnya.
Terkait AD/ART, Mahfud MD menjelaskan bahwa yang berlaku bagi Pemerintah sampai saat ini adalah AD/ART yang terakhir diserahkan kepada Kemenkumham.
“Nah, bagi Pemerintah, AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020, maaf ya saya kemarin mungkin keliru menyebut tahun 2002, yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah sampai saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).***