Aksi Moeldoko Ciptakan Kegaduhan Nasional, Yan Harahap: Banyak yang Terusik dengan KLB 'Anak Buah' Jokowi Ini

- 8 Maret 2021, 17:02 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap (kiri) yang mengomentari pernyataan Din Syamsuddin yang menyebut Moeldoko ciptakan kegaduhan berskala nasional.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap (kiri) yang mengomentari pernyataan Din Syamsuddin yang menyebut Moeldoko ciptakan kegaduhan berskala nasional. /Twitter @YanHarahap

Menurut Mahfud MD, terdapat dua dasar penyelesaian kasus KLB Demokrat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama, berdasar Undang-undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini,” ujarnya.

Terkait AD/ART, Mahfud MD menjelaskan bahwa yang berlaku bagi Pemerintah sampai saat ini adalah AD/ART yang terakhir diserahkan kepada Kemenkumham.

Baca Juga: Tanggapi Video Orang Utan dan Puma yang Sindir Moeldoko, Roy Suryo: Binatang Saja Bisa Mengerti Etika, Ambyar!

“Nah, bagi Pemerintah, AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020, maaf ya saya kemarin mungkin keliru menyebut tahun 2002, yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah sampai saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah