Dalam kasus ini, eks Mensos Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tersebut.
Selain itu, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ditetapkan menjadi terdakwa pada kasus tersebut.
Keduanya didakwa setelah mereka memberi suap Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. Harry telah memberi suap Rp 1.28 miliar, sedangkan Ardian telah memberi Rp 1.95 miliar.*** (Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)