"Oke oce begitulah nasibnya, Naturalisasi akhirnya akrab sama normalisasi. DP rumah nol kena kasus KPK. What else?," tutur Yunarto Wijaya dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 10 Maret 2021.
Oke Oce begitulah nasibnya..., Naturalisasi akhirnya akrab sama normalisasi..., DP Rumah Nol kena kasus KPK... What else?— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) March 9, 2021
Baca Juga: Catat! Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Cair Besok, Simak Info Terbarunya
Perlu diketahui, pada proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Empat pihak tersebut adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.
Salah satu dugaan suap adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi, yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Baca Juga: Stimulus Listrik dari PLN untuk 3 Golongan Diperpanjang Sampai Juni 2021, Namun Dikurangi 50 Persen
Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per meter persegi, dengan total pembelian Rp217.989.200.000.
Sementara itu, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK.
Kini, Anies Baswedan telah memecat Yoory Corneles Pinontoan sebagai dirut dan mengangkat direktur pengembangan sebagai pelaksana tugas direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharris.***