Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berkas ketiga atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kasus Habib Rizieq Shihab Masuki Babak Baru, Agenda Sidang 16 Maret 2021".
Kemudian dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.
Berkas perkara keenam atas terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.
Dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.