Mulai 1 Juni 2021, Seluruh Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN

- 11 Maret 2021, 14:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pegawai KPK yang menjadi ASN telah sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pegawai KPK yang menjadi ASN telah sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019. /ANTARA

Sebab, tes tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.

Baca Juga: Soal Moeldoko yang Ikut KLB Demokrat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Kaget, Tapi Happy-happy Saja Tuh

"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," katanya.

"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.

Terkait dengan imbas gaji dengan peralihan status kepegawaian ini, Firli menegaskan tidak ada perubahan atau penurunan.

Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN.

Baca Juga: Sempat Divaksin Pekan Lalu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dikabarkan Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19

"Sudah disampaikan pula oleh Presiden RI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengatakan hal serupa ya," katanya.

"Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah