Mulai 1 Juni 2021, Seluruh Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN

- 11 Maret 2021, 14:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pegawai KPK yang menjadi ASN telah sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pegawai KPK yang menjadi ASN telah sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019. /ANTARA

PR BEKASI - Rencana pemerintah akan mengubah status pegawai KPK menjadi ASN akan dimulai 1 Juni 2021 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Firli Bahuri.

Ia mengatakan seluruh pegawai KPK akan mengalami peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin, sebanyak 1.031 dari 1.362 pegawai KPK telah melaksanakan tes ujian untuk peralihan status ASN.

Baca Juga: Sejarah Perintah Salat Serta Makna Perjalanan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Cek Fakta: Menkumham Dikabarkan Tolak SK Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Ini Faktanya

Baca Juga: Klarifikasi Young Lex Usai Dituduh Jiplak MV Lay EXO: Tugas Gue Buat Lagu, untuk Video Tak Ada Urusan

"Pegawai KPK yang menjadi ASN, hal ini sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019. Tertuang dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Tes untuk peralihan status pegawai KPK ini diyakini oleh Firli dapat dilalui dengan mudah oleh seluruh pegawai.

Sebab, tes tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.

Baca Juga: Soal Moeldoko yang Ikut KLB Demokrat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Kaget, Tapi Happy-happy Saja Tuh

"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," katanya.

"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.

Terkait dengan imbas gaji dengan peralihan status kepegawaian ini, Firli menegaskan tidak ada perubahan atau penurunan.

Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN.

Baca Juga: Sempat Divaksin Pekan Lalu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dikabarkan Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19

"Sudah disampaikan pula oleh Presiden RI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengatakan hal serupa ya," katanya.

"Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x