Heboh Oknum Polisi dari Tingkat Polsek hingga Polda di Jatim Diduga Edarkan Narkoba, Edi Hermanto: Innalillahi

- 11 Maret 2021, 18:25 WIB
Founder MiniGold, Edi Hermanto yang mengomentari oknum polisi di Jawa Timur yang terlibat peredaran narkoba.
Founder MiniGold, Edi Hermanto yang mengomentari oknum polisi di Jawa Timur yang terlibat peredaran narkoba. /YouTube MiniGold Indonesia

PR BEKASI - Founder MiniGold sekaligus Dirut PT. Sinergi Digital Global Mulia, Edi Hermanto berucap Innalillahi wa inna ilaihi raji'un atas dugaan keterlibatan polsek hingga polda di Jawa Timur dalam peredaran narkoba.

Sejumlah oknum kepolisian yang bertugas di Jawa Timur (Jatim) diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba.

Sejumlah anggota polisi yang diperiksa itu diketahui bertugas mulai dari tingkat polsek, polres hingga Polda Jawa Timur.

"Innalillahi wa innailaihi rhaji’un," cuit Edi Hermanto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resminya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Kubu Demokrat Pro Rezima Disebut Akan Dimenangkan Kemenkumham, Mahfud MD: Sejak Dulu kan Begitu

Baca Juga: Singgung Reputasi Moeldoko, Yan Harahap: Andai Dirikan Parpol Sendiri, Moeldoko Jauh Lebih Terhormat

Baca Juga: Anggap Narasi Rumah DP 0 Rupiah Hasilnya Nol Konyol, Musni Umar: Tujuannya demi Jelekkan Anies Baswedan 

Kabar terkait oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dia menyampaikan bahwa untuk mengungkap kasus tersebut, Polri telah mengerahkan tim gabungan yang bertujuan untuk melaksanakan penyelidikan secara mendalam.

Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari Tim Bidang Propam Polda Jatim yang dibantu oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.

Namun, Gatot memilih untuk tidak membeberkan secara rinci soal anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Akan tetapi, sejumlah anggota polisi yang diperiksa itu diketahui bertugas mulai dari tingkat polsek hingga Polda Jatim.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Happy-happy Saja, AS Hikam: Kalau Benar, Alangkah Menyedihkan Negara Ini  

"Diduga terlibat praktik peredaran narkoba. Ada dari Polda, ada dari Polres dan ada dari Polsek," ungkap Gatot.

Seperti diketahui, pencegahan penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu menyusul ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya yang terlibat dengan kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba itu, bahkan, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.

Sebelumnya,  Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.

Baca Juga: Tandai Hubungan Bilateral ke-70 Tahun Indonesia-Rusia, Anies Baswedan Resmikan Patung Yuri Gagarin 

Sahroni menyampaikan, anggota Polri yang terlibat narkoba seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa.

"Memang tidak ada kompromi, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana. Bahkan seharusnya memang kalau aparat polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, 19 Februari 2021.

Sahroni pun mendukung pernyataan pihak Polri yang menyatakan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan dipecat dan dipidana.

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, sudah sewajarnya anggota Polri yang terlibat narkoba mendapat hukuman lebih berat ketimbang warga biasa.

Baca Juga: Klarifikasi Young Lex Usai Dituduh Jiplak MV Lay EXO: Tugas Gue Buat Lagu, untuk Video Tak Ada Urusan
 
Sebab menurutnya, seorang polisi semestinya menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, bukan malah terlibat narkoba yang menjadi contoh tidak baik dan mencoreng nama Polri. 

Mabes Polri juga telah menyatakan bakal menindak tegas setiap jajaran anggotanya yang terlibat dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun, Korps Bhayangkara tak akan terburu-buru dengan langsung memberikan jeratan hukuman mati terhadap penegak hukum yang terlibat tindak pidana narkoba tersebut.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merespons penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu satu bulan yang lalu.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x