PR BEKASI - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus BD (39) yang merupakan muncikari prostitusi online.
Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu.
Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.
Baca Juga: Cek Fakta: Panglima TNI Dikabarkan Amankan Senjata dari SBY saat Hendak Serang Jokowi, Ini Faktanya
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk Jurang di Sumedang, 27 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Hal tersebut dibenarkan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.
"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," kata Wadirkrimsus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.