Satu Muncikari Terancam Bui Usai Jual Remaja untuk Lakukan Hubungan Seksual

- 11 Maret 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi seorang gadis yang dijual oleh muncikari.
Ilustrasi seorang gadis yang dijual oleh muncikari. /PIXABAY/

PR BEKASI - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus BD (39) yang merupakan muncikari prostitusi online.

Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu.

Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Panglima TNI Dikabarkan Amankan Senjata dari SBY saat Hendak Serang Jokowi, Ini Faktanya

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Sudah Jadi Transmisi Lokal di Indonesia, Pandu: Risiko Kematian Meningkat

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk Jurang di Sumedang, 27 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Hal tersebut dibenarkan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," kata Wadirkrimsus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x