Nazaruddin Bagi-bagi Uang ke Peserta KLB, Taufik Rendusara: Harus Ada Tindak Lanjut KPK, Sumbernya dari Mana?

- 13 Maret 2021, 16:52 WIB
Politikus Partai Demokrat, Taufik Rendusara menyoroti aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Nazaruddin kepada seluruh peserta KLB.
Politikus Partai Demokrat, Taufik Rendusara menyoroti aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Nazaruddin kepada seluruh peserta KLB. /Twitter.com/@TRendusara/

PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Taufik Rendusara menyoroti aksi bagi-bagi uang sebesar Rp5 Juta yang dilakukan oleh Nazaruddin kepada seluruh peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Taufik Rendusara menilai, apa yang telah dilakukan Nazaruddin itu adalah bentuk money politic, yang merupakan kejahatan serius dalam kehidupan demokrasi.

"Mantan napi koruptor, M Nazaruddin, sering kali disebut-sebut sebagai orang yang membiayai KLB abal-abal di Deli Serdang, Sumut dengan membagi-bagikan uang. Money politic itu kejahatan serius dalam demokrasi. Kita ini bangsa apa?," kata Taufik Rendusara, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Trendusara, Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Berharap Aurel-Azriel Hormati Suaminya, Krisdayanti: Om Raul Itu Kan Orang Tua Juga, Jadi Harus Respect

Baca Juga: Rumah Tangga Bermasalah Sampai Datangi Konsuler Pernikahan, Melaney Ricardo: Saya Hidup Tanpa Tyson Juga Bisa

Baca Juga: Arsy Bingung karena Aurel Lahir Sebelum Anang-Ashanty Nikah: Bunda Kenapa Punya Anak Duluan Baru Nikah?

Taufik Rendusara lantas mempertanyakan dari mana asal uang yang dibagikan Nazaruddin tersebut, dan meminta KPK untuk menindak lanjuti pengakuan para peserta KLB.

"Apalagi sudah ada pengakuan dari peserta KLB abal-abal telah menerima uang. Jika benar uang tersebut dari mantan koruptor Nazaruddin harus ada tindak lanjut dari @KPK_RI, sumbernya dari mana," kata Taufik Rendusara.

Menurutnya, apabila uang Nazaruddin tersebut berasal dari sisa uang hasil korupsi yang dilakukannya, tentu sangat layak jika Nazaruddin kembali dipenjarakan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x