Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.
Baca Juga: Marah Tindakan Moeldoko Tak Cerminkan Kualitas Prajurit TNI, Gatot Nurmantyo Ajak Beristigfar
"Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945," katanya.
Ade mengatakan tim Virtual Police (Polisi virtual) telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM.
Tak hanya itu, polisi virtual juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya.***