"Alasan utama kakak membakar itu apa?" kata petugas yang menginterogasi.
Menanggapi hal tersebut, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk melakukan pembakaran musala.
"Ada dialog sama makhluk ghaib," kata pria tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok
Menurut informasi, kebakaran itu mengakibatkan hangusnya musala hingga rata dengan tanah, termasuk kitab-kitab Alquran dan perlengkapan lainnya juga habis terbakar
Pelaku diduga membakar musala dengan cara membakar sandal, kemudian diletakan ke dalam musala.
Tersangka pembakaran musala dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana 12 tahun.***