"Bahkan Habib Rizieq mengatakan di bocoran suara itu bahwa kalau hakim paksa sidang, silahkan hakim yang sidang dengan jaksa saja saya tunggu vonis walaupun hukum kematian atau seumur hidup, terserah kalian," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Habib Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa karena jika soal protokol kesehatan, dirinya sangat yakin bisa mengikutinya dengan baik.
"Kalau menyangkut Covid-19, kita ada protokol kesehatan yang bisa kita ikuti," ujar Habib Rizieq.
"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" sambungnya.
Kemudian, Habib Rizieq membandingkan dengan sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.
"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindakan diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.
Habib Rizieq juga beralasan kalau sidang secara online banyak kendalanya, seperti gambar dan suara yang tersendat.
"Sidang ini diakui atau tidak, menjadi sorotan internasional," ucapnya.
Sementara itu, menurut pengacara Habib Rizieq lainnya, Munarman, Rizieq diperlakukan berbeda pada sidang tersebut.