Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di sana.
Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions: Dua Ulangan Partai Final yang Layak Dinanti
"Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat," ujar Munarman.
"Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal, dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian, ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," sambungnya.***