Jaksa Ingin Kenakan Habib Rizieq Pidana Baru Lagi Usai Hina Persidangan, Refly Harun: Saya Speechless

- 20 Maret 2021, 14:09 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari jaksa yang ingin kenakan Habib Rizieq pidana baru lagi karena menghina persidangan pada Jumat, 19 Maret 2021 di PN Jakarta Timur.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari jaksa yang ingin kenakan Habib Rizieq pidana baru lagi karena menghina persidangan pada Jumat, 19 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Jaksa penuntut umum ingin kenakan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab pidana baru lagi karena yang bersangkutan dianggap menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa meminta Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP karena dirinya tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

Melihat Habib Rizieq yang terancam dikenakan pidana baru lagi, pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tak bisa berkata apa-apa.

"Saya speechless ngomong soal Habib Rizieq ini karena kalau kita bicara tentang trias politika, maka sepertinya trias politika tidak berpihak kepadanya," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Billy Syahputra Nangis saat Dinyanyikan Lagu Putus atau Terus, Judika: Langsung Melehoy Dia

Baca Juga: Hati-hati! Polresto Depok 'Incar' Warga yang Gunakan Motor dengan Knalpot Bising

Baca Juga: Kuasa Hukum Cekcok dengan Hakim di Sidang Habib Rizieq hingga Aksi Walk Out, Mahfud MD: Itu Terlalu Teknis

Tidak ada menurutnya, kekuasaan eksekutif yang memberikan arah yang baik terkait penyelesaian kasus Habib Rizieq ini.

Legislatif pun, ungkap Refly Harun, tak bersuara hanya satu dua orang masih terdengar, tetapi DPR secara kelembagaan tidak bersikap terhadap ketidakadilan yang diterima oleh Habib Rizieq.

"DPR secara kelembagaan tidak bersikap terhadap ketidakadilan yang sama-sama kita lihat secara telanjang dalam kasus Habib Rizieq ini," tuturnya.

Refly Harun menyampaikan, bahkan saat ini tak hanya pihak-pihak penegak hukum, pihak pengadilan pun bersikap tidak adil terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Segera Klaim Sebelum Kehabisan! Kode Redeem FF Terbaru 20 Maret 2021

"Sekarang pengadilan pun bersikap yang sama, padahal pengadilan ini adalah tempat orang-orang mencari keadilan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 20 Maret 2021.

Menurut dia, apa susahnya bagi sang hakim untuk mengetuk palu dan menyatakan bahwa Habib Rizieq bisa hadir di ruang sidang dan sidang diadakan secara offline.

Dirinya meminta hal tersebut terealisasi agar masyarakat tidak dipertontonkan dengan sebuah tayangan yang menunjukkan adanya diskriminasi hukum.

"Jadi tidak didiskriminasi, karena ya misalnya terdakwa lain bisa hadir di ruang jaksa, Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus Djoko Tjandra, mereka hadir di ruang sidang dan bisa membela dirinya," ucapnya.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Mirip dengan sang Ibu, Hasil Foto KTP Wanita Ini Justru Jauh dari Ekspektasi

"Perkara kemudian dihukum karena kesalahan itu lain cerita, kita harus membedakan kasus mereka adalah kasus penerimaan suap, kasus Habib Rizieq adalah kasus prokes, jauh sekali," tambahnya.

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyayangkan Habib Rizieq yang bersikeras tidak mau mengikuti sidang secara virtual atau online.

"Agak miris sesungguhnya ya, karena Habib Rizieq bersikeras tidak mau mengikuti sidang secara online dan dia hanya bersedia secara offline, mau 2,3,5,7 jam dia akan mengikuti persidangan," tuturnya.

Tetapi faktanya, ungkap Refly Harun, Habib Rizieq dipaksa untuk mengikuti sidang secara online dengan alasan Covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Aurel-Ashanty, Krisdayanti: Luapan Kebahagiaan dalam Bentuk Tetesan Air Mata Pasti Sangat Natural

"Padahal kita tahu dalam sidang pertama misalnya itu jaksa banyak jumlahnya di situ, ada hakim juga di situ, ada penasehat hukum dan ada juga pengunjung," ucapnya.

"Jadi rasanya tidak beralasan, kecuali kalau terdakwanya satu truk, mungkin itu bisa dilarang, ini kan terdakwanya hanya satu," katanya.

Terkait jaksa yang beralasan takut akan banyak massa jika Habib Rizieq dihadirkan di ruang sidang, Refly Harun mengaku masuk akal. Namun dirinya menyampaikan bahwa Habib Rizieq telah menawarkan bantuan terkait kekhawatiran tersebut.

"Habib Rizieq telah memberikan jaminan, ingin membantu kalau memang masalahnya kekhawatiran terhadap pendukung dia, dia tentu ingin mengimbau agar para pengikutnya untuk tertib atau tidak menghadiri dan mengepung PN Jaktim misalnya," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Saran Raffi Ahmad untuk Kejar Amanda Manopo, Billy Syahputra: Kalau Gak Ada Solusi, Buat Apa Bertahan

"Kemudian kita harus bicara peran penegak hukum, peran polisi, karena mereka bisa dikerahkan, bahkan bisa saja dikerahkan tentara sebagai bantuan untuk mengamankan sidang, jadi menurut saya, tidak beralasan alasan jaksa itu," katanya.

Kecuali, kata Refly Harun, kalau seluruh komponen dalam sidang tersebut dilakukan secara online akan lain ceritanya.

"Nah ini rupanya boro-boro memberikan keadilan bagi Habib Rizieq, jaksa malah ingin menambahi dengan pelanggaran pasal 216 yaitu melawan perintah petugas melawan UU yang sebenarnya sudah dikenakan juga sebagai bagian dari pasal-pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq," ucapnya.

"Selain pasal tentang kekarantinaan kesehatan, UU No.6 2018 tetapi juga dikenakan UU KUHP pasal 160 tentang penghasutan yang ancaman hukumannya 6 tahun," katanya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Ketar Ketir, Sumarno Akhirnya Bertemu Aldebaran

Bahkan dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq dijerat terkait penyebaran hoaks atau berita bohong yang ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun, maka dari itu wajar menurut Refly Harun jika yang bersangkutan bersikeras dihadirkan dalam ruang sidang.

"Jadi seseorang yang menghadapi ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun wajar kalau dia ingin membela diri sebaik-baiknya, ingin membuat argumentasi hukum yang meyakinkan hakim agar paling tidak kalaupun tidak bisa bebas, mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya sesuai dengan kadar kesalahannya," tutupnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah