Minta UU ITE Direvisi Total, Ahmad Sahroni: Harus Libatkan Pendapat Semua Ahli Bahasa

- 20 Maret 2021, 15:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta keempat IRT yang ditahan bersama anaknya karena kasus perusakan pabrik rokok segera dibebaskan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta keempat IRT yang ditahan bersama anaknya karena kasus perusakan pabrik rokok segera dibebaskan. /ANTARA/HO-Dok. Pribadi

PR BEKASI - UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diminta Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI agar direvisi secara total.

Karena UU tersebut, dinilainya, malah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut", katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Ahamd Sahroni kembali menegaskan bahwa UU ITE saat ini malah menimbulkan masalah.

Baca Juga: Museum Digital Gedung Juang 45 Bekasi Resmi Dibuka untuk Umum, Ketahui Harga Tiket dan Akses ke Lokasi

Baca Juga: Demi Bangkitnya Industri Perfilman, Pemerintah Ajak Masyarakat Nonton di Bioskop

Baca Juga: Resmi Berganti Status dan Nama, Aprilio Perkasa Manganang: Saya Ingin Belajar Jadi Laki-laki 

Misalnya seperti seseorang yang dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik sehingga UU itu menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Ia juga menyarankan supaya ada ahli bahasa yang dilibatkan dalam revisi UU ITE tersebut. Tujuannya, agar bisa memberikan masukan terkait UU ITE itu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x