PR BEKASI - UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diminta Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI agar direvisi secara total.
Karena UU tersebut, dinilainya, malah menimbulkan polemik di masyarakat.
"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut", katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Ahamd Sahroni kembali menegaskan bahwa UU ITE saat ini malah menimbulkan masalah.
Baca Juga: Demi Bangkitnya Industri Perfilman, Pemerintah Ajak Masyarakat Nonton di Bioskop
Baca Juga: Resmi Berganti Status dan Nama, Aprilio Perkasa Manganang: Saya Ingin Belajar Jadi Laki-laki
Misalnya seperti seseorang yang dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik sehingga UU itu menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Ia juga menyarankan supaya ada ahli bahasa yang dilibatkan dalam revisi UU ITE tersebut. Tujuannya, agar bisa memberikan masukan terkait UU ITE itu.