Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.
Diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti ajakan Habib Rizieq kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus kerumunan massa tersebut, di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 Ayat 1 KUHP.***