Jelaskan Fungsi Komisi Yudisial, Refly Harun: Hakim Harus Dijaga Keluhuran, Martabat, dan Perilakunya

- 21 Maret 2021, 18:37 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menungkapkan pendapatnya tentang fungsi Komisi Yudisial.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menungkapkan pendapatnya tentang fungsi Komisi Yudisial. /YouTube/Refly Harun/

Refly menilai bahasa yang digunakan di Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat tepat.

Dia menjelaskan dalam UUD 1945 tidak menggunakan kata pengawasan, tetapi menggunakan kata halus yaitu menjaga keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.

Maka dari itu, hal-hal yang dapat merendahkan keluhuran, martabat, dan perilaku hakim itu yang sesungguhnya diawasi oleh Komisi Yudisial.

"Jadi asbabun nuzulnya yang diawasi hakim, bukan orang yang berhubungan dengan hakim. Ternyata ini berbeda rupanya dalam perkembangan selanjutnya, yang saya sendiri sebenarnya tidak mengikutinya secara baik ya," ucap Refly Harun.

Namun, jika mengacu pada UUD 45 dapat dipastikan karena dia mengikuti isunya, dan yang dimaksud adalah pengawasan kepada hakim, dengan menggunakan bahasa halus menjaga keluhuran martabat, perilaku hakim.

Baca Juga: Ketum PSSI Sebut Piala Menpora jadi Titik Balik Sepak Bola Indonesia yang Sempat Mati Suri

"Jadi misalkan hakim main golf nggak boleh sembarangan, hakim menghadiri perkawinan di mana ternyata salah satu pihak sedang berperkara juga tidak boleh, bahkan hakim menunjukkan hidup mewah berfoya-foya dalam acara pernikahan putrinya misalnya juga tidak boleh," katanya.

Dia menyebut itu karena hakim dipandang sebagai orang suci, wakil Tuhan di dunia yang berhak memberikan Pengadilan.

Bahkan ketukan palu dari seorang hakim dapat menentukan keberlangsungan hidup seseorang.

"Karena itulah hakim harus dijaga keluhuran, martabat, dan perilakunya. Jangan sampai hakim itu menjadi korup hingga terjadi judicial corruption." ujar Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah