PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan banyak pakar-pakar yang memiliki hubungan dengan suatu lembaga sehingga agak sukar mengharapkan objektivitas jika bicara mengenai kepentingan yang dihadapkan institusi tempat pakar berafiliasi.
Akan tetapi, Refly Harun mengaku syok dengan peraturan dari Komisi Yudisial.
Karena sepanjang yang dia pahami adalah fungsi dari Komisi Yudisial adalah sebagaimana yang dirumuskan di konstitusi Pasal 24 B.
"Karena sepanjang yang saya pahami, saya tahu sebagai publik yang tidak mendalami KY. Fungsi KY itu ketika dirumuskan di konstitusi pasal 24 B, yang ditegakkan adalah kehormatan hakim, keluhuran martabat hakim, dan perilaku hakim," ujar Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021.
Baca Juga: Ambil Sumpah Jabatan di Atas Al-Qur'an, Presiden Pertama Wanita Tanzania: Saatnya Kubur Perbedaan
Baca Juga: Simak Manfaat dari Terapi Air Dingin Berikut, Meredakan Nyeri hingga Mengurangi Kelelahan Otot
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Akan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Selama Pertandingan Berlangsung
Sebab itu, menurutnya harus dilihat dulu asbabun nuzul dari pasal yang ada di Komisi Yudisial ini.
"Sebenarnya kan karena meruyaknya judicial corruption di lingkungan pengadilan di Indonesia dari dulu dan hingga saat ini, unfortunately. Karena itu diadakan Judicial Commision dengan tugas melakukan pengawasan terhadap hakim, bahasanya sebenarnya," katanya.