Dirinya menyampaikan, Polres Solo seolah-olah sedang mencari perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tindakannya tersebut.
"Seolah-olah ingin mencari perhatian atas tindakan tersebut, padahal orang yang bersangkutan (Gibran) tidak mengadukan, tapi who knows ya, kita tidak tahu, apakah under table ada pengaduan seperti itu, kita tidak tahu, tapi secara formal tidak dilakukan oleh Gibran," tuturnya.
Oleh karena itu, Refly pun membeberkan beberapa poin mengapa tindakan yang diambil Polres Solo tersebut adalah keliru.
Materinya, tutur Refly Harun, tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan karena yang dilakukan AM adalah sebuah kritik.
"Kemudian, Gibran sendiri tidak mengadu, lalu ketika polres memaksa untuk menghilangkan komentar itu di Instagram, maka itupun menurut saya sebuah kesalahan yang tidak hanya melanggar UU, tapi juga melanggar konstitusi," ujarnya.
Karena hal tersebut menurutnya merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
"Apalagi yang dikritik itu adalah penguasa, karena penguasa diberikan segala fasilitas sehingga wajar kalau warga mengkritik, perkara AM adalah warga Slawi bukan Solo itu soal lain," ucapnya.
"Karena kita tidak bisa mengatakan bahwa hanya warga solo yang berhak mengkritik Gibran," katanya.