Polres Solo Digugat karena Tangkap Pengolok Gibran, Refly Harun: Terlihat Betul Nuansa Feodalistiknya

- 23 Maret 2021, 15:19 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal penangkapan pengolok Gibran Rakabuming Raka oleh Polres Solo.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal penangkapan pengolok Gibran Rakabuming Raka oleh Polres Solo. /Kolase foto dari YouTube Refly Harun dan Instagram @polrestasurakarta

Poin yang terakhir, kata Refly Harun, ketika AM dipaksa meminta maaf, sebetulnya tidak ada yang harus dia minta maafkan karena apa yang dia sampaikan adalah hak warga negara untuk mengemukakan pendapat.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Asal Usul Nama Mangga Dua, Masjid Nurul Abrar Jadi Saksi Bisu Sejarah

Maka dari itu, dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan Boyamin Saiman tersebut.

"Jadi berdasarkan faktor-faktor ini saya setuju  dan sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan Boyamin Saiman sebagai bentuk kontrol dari warga negara," tuturnya.

Refly Harun pun berharap agar kepolisian bisa menerima gugatan tersebut dengan ikhlas dan tidak memunculkan rasa dendam.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian legowo menerima ini sebagai partisipasi masyarakat dan tidak mendendam karena bagaimanapun kontrol masyarakat penting agar penegak hukum betul-betul tetap on the right track sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Komentari Pertandingan Catur Irene dan Dewa Kipas, Tri Adhianto: Sayang Tak Ada Gorengan dan Kopi

"Mudah-mudahan gugatannya diterima oleh pengadilan negeri dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi penegak hukum agar jangan lagi bertindak overacting, feodal, dan mencari perhatian kepada penguasa yang kebetulan adalah putra seorang presiden yang sedang menjabat," katanya.

Untuk diketahui, sang penggugat Boyamin menilai komentar AM soal Gibran di Instagram tidak memenuhi kriteria hoaks atau pencemaran nama baik.

Boyamin berpendapat bahwa unggahan AM itu adalah sebuah kritik.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah