Selain itu, penangkapan Arkham dilakukan tanpa ada laporan dari Gibran. Padahal, Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/2/II/2021 Nomor 3, huruf E menyebut polisi hanya bertindak jika ada laporan dari korban.
"Dalam posisi ini, Mas Gibran juga tidak melapor kepada polisi. Berarti dasar tindakan itu tidak ada karena tidak ada laporan kepada kepolisian," ujar Boyamin.
Boyamin juga mengkritisi penjemputan Arkham yang dilakukan aparat kepolisian. Dia meminta Polresta Surakarta membuka semua berkas penangkapan Arkham di pengadilan.
"Apa dalilnya kepolisian? Apakah itu penjemputan, pengamanan, atau penangkapan atau seperti keterangan Mabes Polri, dia datang atas dasar sukarela?" ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap warga Slawi bernama Arkham Mukmin atas dugaan hoaks tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Komentari Pertandingan Catur Irene dan Dewa Kipas, Tri Adhianto: Sayang Tak Ada Gorengan dan Kopi
AM mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.
AM pun langsung diciduk Polres Solo karena komentarnya tersebut.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen