PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab, mengomentari sikap yang ditunjukkan oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang disebut telah menghardik jaksa pada saat sidang mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq tengah berlangsung.
Munarman, yang juga selaku kuasa hukum Habib Rizieq, meminta diam jaksa dalam persidangan.
Menanggapi itu, Husin Shihab mengatakan kalau sudah memang adabnya seperti itu.
Dia juga menyatakan dan berharap hal itu menjadi perhatian bagi para advokat yang lain, untuk tetap memperhatikan etika dalam persidangannya walau harus membela klien yang disidangkan.
"Memang sudah adabnya begini. Semoga ini bisa jadi perhatian kawan-kawan advokat, jgn karna ingin bela kliennya tapi etika beracaranya dikorbankan!," cuit Husin Shihab, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Selasa, 23 Maret 2021.
Dalam persidangan sebelumnya, Munarman menghardik Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diam lantaran saat itu dia tengah memberikan pendapatnya terkait dengan keinginan Habib Rizieq agar sidang digelar secara offline.
Insiden tersebut, terjadi ketika Munarman memberikan pandanganya terkait sidang yang dikatakan perlu diskors atau ditunda terlebih dahulu.
Baca Juga: Nangis Histeris di Detik-detik sang Ayah Akan Dieksekusi Mati, Fikri: Dia Bilang, Papa Pergi Ya
Saat itu, di tengah Munarman yang sedang berbicara, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar diberi hak bicara.
Munarman yang merasa pembicaraannya terpotong atas sikap jaksa penuntut hukum, menghardik jaksa tersebut.
"Nanti dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," ujar Munarman.
Menghindari perdebatan yang mungkin akan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas menjadi penengah dalam peristiwa tersebut dan meminta Munarman agar tetap tenang dalam menjalani masalah yang terjadi.
Dia pun akhirnya memutuskan agar sidang yang berlangsung diskors untuk sementara, dan berjanji akan memutuskan masalah tentang jalannya sidang secara online atau offline setelah berdiskusi atau berembuk bersama sesuai dengan koridor hukum
Dia pun menyampaikan sama dengan Majelis Hukum, untuk membuat ketetapan sidang berlangsung secara online atau offline harus memiliki dasar yang jelas.
"Bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," ujar Suparman Nyoman.***