Said Didu Keluhkan Insentif Nakes Belum Dibayarkan, Yustinus Prastowo: Ini Urus Negara Pak, Bukan Kandang Sapi

- 24 Maret 2021, 09:50 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membalas pernyataan Said Didu soal tunggakan insentif tenaga kesehatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membalas pernyataan Said Didu soal tunggakan insentif tenaga kesehatan. /Instagram.com/@prastowoyustinus/

Yustinus Prastowo lantas mengingatkan Said Didu bahwa mengurus insentif tenaga kesehatan adalah mengurus negara, yang memiliki aturan dan prosedur.

"Ini ngurus negara Pak, bukan kandang sapi. Ada aturan dan prosedur," ujar Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Sebut Ada 'Pengadilan Sesat' Terhadap HRS, Rocky Gerung: Habib Rizieq Dijadikan Umpan dari Rezim yang Panik

Seperti diketahui, pemerintah berjanji akan memberi insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, hingga kini pemerintah belum melunasi pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit (RS) di bawah Kementrian Kesehatan adalah sebesar Rp1,48 triliun.

Isa Rachmatarwata pun memastikan bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari BPKP.

Baca Juga: Sebut Kasus HRS 'Fenomenal', Aboe Bakar Al Habsyi: Banyak yang Buat Kerumunan Tapi Dicolek Aja Enggak

"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," kata Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Isa Rachmatarwata juga memastikan bahwa dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Menurutnya, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di RS rujukan pemerintah dapat dipercepat.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x