Yustinus Prastowo lantas mengingatkan Said Didu bahwa mengurus insentif tenaga kesehatan adalah mengurus negara, yang memiliki aturan dan prosedur.
"Ini ngurus negara Pak, bukan kandang sapi. Ada aturan dan prosedur," ujar Yustinus Prastowo.
Pak @msaid_didu, tak usah memelintir yang sudah benar. Pemerintah bukan tak mau membayar. Yang benar: anggaran sdh disediakan dan saat ini sdg verifikasi dokumen oleh auditor BPKP supaya kredibel dan akuntabel. Ini ngurus negara Pak, bukan kandang sapi. Ada aturan dan prosedur. https://t.co/iU9Zl0blT2— Prastowo Yustinus (@prastow) March 24, 2021
Seperti diketahui, pemerintah berjanji akan memberi insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, hingga kini pemerintah belum melunasi pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit (RS) di bawah Kementrian Kesehatan adalah sebesar Rp1,48 triliun.
Isa Rachmatarwata pun memastikan bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari BPKP.
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," kata Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Isa Rachmatarwata juga memastikan bahwa dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.
Menurutnya, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di RS rujukan pemerintah dapat dipercepat.***