PR BEKASI - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membalas pernyataan Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang mengeluhkan kenapa insentif tenaga kesehatan sebesar Rp1,48 triliun belum juga dibayarkan.
Pasalnya, Said Didu menilai, membayar insentif tenaga kesehatan jauh lebih penting daripada menggaji stafsus milenial, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), kartu prakerja, dan biayai buzzeRp.
Yustinus Prastowo lantas meminta Said Didu untuk tidak memelintir apa yang sudah benar.
"Pak @msaid_didu, tak usah memelintir yang sudah benar," kata Yustinus Prastowo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @prastow, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Mehbob: Mungkin Dia Tidak Yakin dengan Gugatannya
Baca Juga: Bersyukur Marzuki Alie Cs Cabut Gugatannya pada Kubu AHY, Herzaky: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Yustinus Prastowo pun menjelaskan bahwa pemerintah bukan tidak mau membayar, tapi masih melakukan verifikasi dokumen oleh auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Pemerintah bukan tak mau membayar. Yang benar, anggaran sudah disediakan dan saat ini sedang verifikasi dokumen oleh auditor BPKP supaya kredibel dan akuntabel," kata Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo lantas mengingatkan Said Didu bahwa mengurus insentif tenaga kesehatan adalah mengurus negara, yang memiliki aturan dan prosedur.
"Ini ngurus negara Pak, bukan kandang sapi. Ada aturan dan prosedur," ujar Yustinus Prastowo.
Pak @msaid_didu, tak usah memelintir yang sudah benar. Pemerintah bukan tak mau membayar. Yang benar: anggaran sdh disediakan dan saat ini sdg verifikasi dokumen oleh auditor BPKP supaya kredibel dan akuntabel. Ini ngurus negara Pak, bukan kandang sapi. Ada aturan dan prosedur. https://t.co/iU9Zl0blT2— Prastowo Yustinus (@prastow) March 24, 2021
Seperti diketahui, pemerintah berjanji akan memberi insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, hingga kini pemerintah belum melunasi pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit (RS) di bawah Kementrian Kesehatan adalah sebesar Rp1,48 triliun.
Isa Rachmatarwata pun memastikan bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari BPKP.
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," kata Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Isa Rachmatarwata juga memastikan bahwa dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.
Menurutnya, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di RS rujukan pemerintah dapat dipercepat.***