"Menariknya, seorang Kepala Desa dapat memimpin hingga tiga periode. Satu periode selama 6 tahun. Artinya, Kepala Desa bisa berkuasa hingga 18 tahun! Hal ini termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 9," kata Ahmad Syaikhu.
Oleh karena itu, Ahmad Syaikhu menyarankan kepada para Pengurus Gema Keadilan, jika ingin menjabat selama tiga periode, jangan jadi Presiden tapi jadilah Kepala Desa.
"Saya kemudian menyampaikan kepada Pengurus Gema Keadilan, jika ingin tiga periode, jangan jadi Presiden. Tapi jadilah Kepala Desa. Setuju?," ujar Ahmad Syaikhu.***