Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Tak Perlu Ditanggapi Serius Karena Kita Semua Tunduk pada Konstitusi

- 26 Maret 2021, 17:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Johanes Tuba Helan menyoroti wacana Presiden tiga periode, mengatakan tak perlu ditanggapi.
Pakar Hukum Tata Negara, Johanes Tuba Helan menyoroti wacana Presiden tiga periode, mengatakan tak perlu ditanggapi. /Bernadus Tokan/ANTARA

Karena menurutnya, wacana tersebut merupakan hal yang tidak rasional.

Baca Juga: Menkes Janjikan Anak Muda Bisa Dapatkan Vaksin Lebih Awal, dengan Syarat-syarat Berikut

Baca Juga: Injak Gas dan Rem demi PEN, Jokowi: Hati-hati, Jangan Semua Sektor Ekonomi Dibuka Langsung

Selain itu, Johanes juga menjelaskan bahwa semua elemen masyarakat tunduk pada aturan konstitusi.

“Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi,” ucap Johanes seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Aturan konstitusi itu, lanjut dia, dinilai sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.

Ia menerangkan bahwa konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun.

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Ditetapkan Tahun 2021 Mudik Ditiadakan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Lebih Baik dari Sebelumnya, Cipta Panca: Asal Nguap Den

“Sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Artinya seorang Presiden atau Wakil Presiden hanya boleh menjabat paling banyak 2x5 tahun,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah