Sehingga menurutnya, tidak perlu ada gagasan untuk menambah masa jabatan kepala negara, apalagi sampai menuai polemik di tengah masyarakat.
Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) itu mengungkapkan bahwa perubahan masa jabatan kepala negara bisa terjadi melalui amendemen UUD 1945.
Akan tetapi, konstitusi tidak bisa diamendemen hanya secara khusus mengganti masa jabatan kepala negara, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Pakar Minta Wacana Presiden 3 Periode Tak Ditanggapi Serius oleh Pemangku Kepentingan: Hanya Menyita Waktu".
Baca Juga: Para Ibu Harus Tahu! Berikut Ini Penyebab Anak Ngompol dan Beberapa Cara Pencegahannya
Baca Juga: Menkes Budi Sebut Pandemi Nyatanya Tuntut Perubahan Perilaku Manusia
“Usia amendemen konstitusi kita baru 19 tahun, lalu mau diamendemen lagi tentu itu tidak bagus, tidak memberikan kepastian hukum,” kata Johanes.
Tidak hanya itu, jelas dia, apabila wacana ini digulirkan pihak tertentu dengan alasan kinerja kepala negara saat ini dinilai bagus, maka tidak tepat menjadi dasar untuk mengubah konstitusi.
“Kalau kinerja Presiden Joko Widodo saat ini dinilai bagus maka harus menjabat lagi, lalu bagaimana jika ada presiden-presiden selanjutnya korup, apakah konstitusi akan diamendemen lagi?” ujar dosen Fakultas Hukum Undana itu.
Johanes menuturkan bahwa konsitusi mengatur hal-hal prinsip atau pokok yang perubahannya tidak boleh dilakukan secara cepat.
Oleh sebab itu, Johanes meminta para pemangku kepentingan untuk tidak menanggapi serius wacana seperti ini.