Tilang Elektronik Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah, Simak Berikut 5 Tahapan Cara Kerjanya

- 26 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah.
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah. /Pixabay/StockSnap

PR BEKASI - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Hal tersebut merupakan digitalisasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Sementara untuk sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dilakukan sambil berjalan.

Dengan demikian kebijakan mengenai tilang elektronik tersebut menjadi hal baru yang harus dipahami oleh oara pengendara.

Baca Juga: Akhirnya Muncul di Publik, Moeldoko Tiba-Tiba Orasi Soal Gerakan Radikalisme dan Intoleransi

Baca Juga: Viral Video Lawas Habib Rizieq Dorong Penerapan Hukum Islam Lewat DPR, Begini Tanggapan Ferdinand

Baca Juga: Earth Hour 2021: Wali Kota Bekasi Ajak Warga Matikan Listrik pada Esok Malam

Tujuannya yakni agar selalu menerapkan protokol keselamatan dalam berlalu lintas dan kebijakan baru tersebut.

Diketahui bahwa tilang elektronik dilakukan dengan mendatangi rumah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Sebanyak 12 tilang elektronik ada di Polda yang tersebar di seluruh wilayah Negara Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 yang lalu.

Nantinya kamera ETLE atau tilang elektronik akan memberi identifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, dengan melalui lima tahapan yang sudah dibuat aturannya sesuai yang tertulis dalam web resmi ETLE.

Berikut lima tahapan tesebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Tahap pertama

Perangkat akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang ada di lalu lintas dan terlihat dimonitor.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkop UKM Segera Buka Kembali Penyaluran BLT BPUM 2021

Baca Juga: Wajibkan Proyek Pemkab Gunakan Produk Lokal, Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Produk Asing

Sehingga akan langsung mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Salah satunya jika pengendara bermain ponsel ketika sedang mengendarai kendaraan, sebagaimana diberitakan Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penting! Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik, Mulai Penangkapan Pelanggaran Hingga Metode Pembayaran".

Tahap kedua

Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

Hal ini dilakukan sebagai bukti sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar-benar bersalah.

Tahap ketiga

Petugas akan mengirimkan surat berupa konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk diberikan permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi atas usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap keempat

Baca Juga: Dicurigai Punya Niatan Tak Baik, Lima Simpatisan HRS Diamankan Polisi di Depan PN Jaktim

Baca Juga: Bawa Sajam Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Terciduk Polisi

Pemilik Kendaraan bisa melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk kawasan Jakarta sendiri bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Tahap kelima

Petugas menerbitkan Tilang Elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi bersalah, untuk penegakan hukum.

Pada surat tilang tersebut, juga sudah dituliskan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.*** (Rifki Sabaruloh/Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x