Menanggapi penganiayaan terhadap jurnalis tersebut, Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya sepakat untuk mendampingi korban dan menempuh langkah hukum disertai desakkan agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus terhadap Nurhadi tersebut.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Ketua AJI Surabaya Eben Haezer.
Sementara itu Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal menyatakan adanya kasus seperti ini menunjukkan kegagalan polisi dalam mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya.***