"Itu unjustified, apalagi kalau kita bicara konstitusi, hak hidup, the right to life itu adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," tuturnya.
"Jadi dia tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, karena itu hak hidup adalah hak yang paling causa prima, karena dialah pangkal hak-hak lainnya," sambungnya.
Oleh karena itu, Refly Harun menegaskan, jika hak untuk hidup diambil secara tidak adil maka itu adalah pelanggaran yang paling fundamental terhadap HAM.
"Jadi kalau hak hidup diambil secara unlawful misalnya, diambil secara semena-mena, maka sesungguhnya itu adalah pelanggaran yang paling fundamental terhadap HAM," ucapnya.
Walaupun memang, kata Refly, kita masih mengenal hukuman mati yang menuai pro dan kontra di setiap negara di seluruh dunia.
"Memang kita masih mengenal hukuman mati yang masih memunculkan pro dan kontra, dia belum bisa menjadi norma dalam hukum internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia sebagai sesuatu yang accepted for all mankind," ungkapnya.
Baca Juga: Kartu Anggota FPI Ditemukan saat Penggeledahan Terduga Teroris di Condet, Begini Kata Habib Husin
Refly Harun pun menyampaikan, sebagai contoh misalnya, sistem penyiksaan (torture), tidak ada bangsa di dunia ini yang mengakui dan menyetujui cara tersebut.
"Karena itu penyiksaan adalah norma internasional yang semua bangsa di dunia ini menolaknya, tapi hukuman mati memang masih ada yang mempraktekannya ada yang tidak," ucapnya.